
BOYOLALI – Sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Boyolali wajib melaporkan posisi keuangan. Laporan keuangan tersebut telah diaudit auditor eksternal Kantor Akuntan Publik Riza Adi Syahril & Rekan Cabang Semarang.
Dari hasil pelaporan keuangan yang dimiliki, Baznas Kabupaten Boyolali mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Tahun 2018. Hal tersebut tertulis pada Laporan Auditor Independen Nomor 00010/3.0264/AU.4/II/0421-1/1/
Mendapat predikat opini WTP, tentu menjadi prestasi yang luar biasa bagi lembaga yang baru berdiri sekitar dua tahun di Kabupaten Boyolali.
“Diraihnya predikat tersebut diharapkan dapat menjadi penambah semangat jajaran dalam menerapkan tertib pengelolaan dana zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS). Masyarakat semakin percaya kepada Baznas Boyolali untuk mengelola dana ZIS yang sudah mereka setorkan,” ungkap Katua Baznas Boyolali, Jamal Yazid saat ditemui di kantornya, pada Jumat (3/5).
Menurutnya, dana ZIS merupakan amanah masyarakat yang harus segera disampaikan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan. Sehingga, pihaknya tidak henti-hentinya mensosialisasikan kewajiban masyarakat untuk berzakat. Salah satu cara yakni dengan mentransparankan pengelolaan dan mengoptimalkan penyaluran.
“Tanpa adanya bukti transparan dan optimalisasi pengelolaan, mana mungkin masyarakat mau dan percaya kepada kami. Maka, sekali lagi kami sampaikan bahwa kami akan all out mengawal dana ini agar sampai pada yang berhak,” jelasnya. (Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)