Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan

Bupati Kuningan H. Acep Purnama bersama Forum Koordinator Pimpinan Daerah memusnahkan barang bukti kejahatan, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Kamis (27/12/2018). Barang bukti hasil sitaan Kejaksaan Negeri Kuningan itu berupa minuman keras, Ganja, Kosmetik ilegal serta barang bukti sitaan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Adhyaksa Darma Yuliano, SH., MH., berharap dengan pemusnahan barang bukti akan menjadi pertanda adanya langkah dan penindasan atas sumber-sumber kemaksiatan serta penyakit masyarakat, disamping memberikan motivasi untuk melakukan pencegahan agar kabupaten Kuningan bebas dari peredaran minuman keras serta kejahatan lainnya.

“Penyelamatan moral masyarakat adalah tujuan utama dari sebuah proteksi, pengawasan dan pengendalian suatu komoditas perdagangan, baik komoditas yang memicu konsumerisme maupun yang mengakibatkan menurunnya kualitas kehidupan masyarakat,” kata Adhyaksa dalam sambutannya.

Ia menerangkan, misalnya terkait dengan kesehatan dan produktivitas masyarakat, minuman keras atau beralkohol adalah salah satu komoditas perdagangan yang peredarannya tidak terkendali, sehingga penggunaannya seringkali menimbulkan dampak serius terhadap kondusivitas kamtibmas dan perkembangan ahlak terutama dikalangan generasi muda yang seringkali mengkonsumsi minuman keras.

Baca Juga :  Drs. Ukus kuswara. MM, Wafat.

Bupati Kuningan H. Acep Purnama menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan jajaran Kejaksaan Negeri Kuningan yang terus melaksanakan tindakan pencegahan dan pemusnahan terhadap benda-benda terlarang tersebut. “Ini bukti bahwa pemerintah dengan dukungan organisasi dan lembaga kemasyarakatan konsisten untuk terus berupaya memerangi segala bentuk kemaksiatan yang berpotensi merusak ahklak serta menimbulkan dekadensi moral khususnya dikalangan generasi muda,” paparnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Festival Angklung Internasional Dan Gowes Wisata Waduk Darma

Wabup Hadiri Milad Ke 353 Desa Padamenak

Sekda Buka PORKAM Ke-21 Desa Bayuning

Tim Bola Basket Pemda Kuningan Kalahkan Tim Bangda...

TMMD Ke-104 Resmi Ditutup Danrem 063 Sunan Gunung...

Bupati Resmikan Balcony View Residence

Popular Posts

  • 1

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 2

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 3

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Margin Trading Bitcoin & Altcoins Bagi Pemula

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.