oleh

Bank Mandiri Bantah Digugat Rp800 Triliun

-Berita-229 Dilihat


BANK Mandiri membantah pemberitaan sebuah portal Forum News Network (FNN) yang menyebutkan Bank Mandiri akan dituntut nasabah atas kehilangan dana Rp800 triliun.

“Informasi itu adalah hoaks. Kalau memang benar ada aliran dana sebesar itu, pasti melibatkan juga Bank Indonesia, OJK serta dipantau PPATK. Kami tidak pernah mendapat komplain dari pihak yang disebut sebagai pengirim dana dan juga kami tegaskan bahwa kami tidak pernah menerima transaksi transfer dana sebesar itu,” kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Cerita yang diangkat FNN tentang seseorang yang mengaku berkebangsaan Swedia dan memiliki rekening di Bank Mandiri menerima transfer dana sebesar 50 miliar euro atau setara dengan Rp800 triliun dari keluarga Raja Salman melalui Barclays Bank, London.

“Ini sudah ketiga kalinya mendapat serangan hoaks dari situs tersebut. Sebetulnya ada motivasi apa dibalik ini semua? Jangan-jangan ada kepentingan lain,” tegas Rohan.

Menurutnya, Mandiri mempertanyakan kenapa FNN yang mendeklarasikan sebagai situs berita dengan jajaran redaksi yang berisi nama-nama tokoh senior seperti Kisman Latumakulita (Pemimpin Umum), Toni Hasyim (Pemimpin Redaksi), Sri Widodo Soetardjowijono (Wapemred).

Kemudian terdapat juga dewan pakar antara lain Hariman Siregar, Zulfan Lindan, Natalius Pigai, Margarito Kamis, Ahmad Yani, Ismail Rumadan, Syahganda Nainggolan, Adam Wahab H, tetapi menayangkan artikel yang tidak masuk akal dan menyerang lembaga keuangan milik Indonesia. Sepertinya patut dipertanyakan juga nasionalismenya.

Sebelumnya, FNN juga menayangkan artikel yang berisi informasi bahwa Bank Mandiri akan bangkrut.

Bank Mandiri pun melaporkan pembuat informasi dan penyebar hoaks tentang serangan siber dan kebangkrutan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Laporan diterima Polda Metro Jaya pada Kamis (15/8) dengan nomor laporan TBL/5002/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

“Informasi hoaks tersebut sangat berbahaya dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Rohan.

Bank Mandiri, lanjut Rohan, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya atau terprovokasi dengan berita-berita hoaks yang menyesatkan.

Tindakan penyebaran isu yang memberikan informasi menyesatkan semacam ini tentu melanggar UU ITE.

Untuk itu, Bank Mandiri mengajak masyarakat untuk dapat mencegah peredaran berita hoaks yang kerap terjadi di media sosial dan aplikasi percakapan mobile.

“Kami akan gunakan artikel hoaks ini sebagai bukti tambahan terkait laporan kami ke Polda Metro Jaya pada Kamis (5/8). Kami juga mempertimbangkan nama-nama baru yang disebut dalam artikel untuk dilaporkan ke kepolisian,” kata Rohan dikutip antara. (das)