Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Bank Boyolali Kini Menjadi Perseroda

BOYOLALI – Seiring dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa  perusahaan daerah harus memiliki badan hukum yang telah ditetapkan. Badan hukum yang telah ditetapkan tersebut yakni perusahaan umum daerah (perumda) atau perusahaan perseroan daerah (perseroda). Sesuai dengan ketentuan tersebut, Bank Boyolali yang dahulu bernama PD BPR Bank Boyolali kini berganti badan hukum menjadi perseroda.

“Atas dasar itu, waktu deadline yang harus segera kita lakukan, sehingga Bank Boyolali mengambil ikut yang Perseroda. Untuk Perseroda ini kita juga mengacu pada PP Nomor 54 tentang Perusahaan Daerah juga Permendagri Nomor 94 tentang BUMD juga,” ungkap Direktur Utama PD BPR Bank Boyolali, Dono Sri Hananto saat penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di aula Bank Boyolali, pada Jumat (7/12).

Baca Juga :  KPU Gelar Sosialisasi dengan Konsep Musik Dangdut

Atas dasar tersebut, di awal tahun 2018 Bank Boyolali mengajukan usulan, dimana DPRD Boyolali dan Bupati Boyolali akhirnya sudah disepakat Peraturan Daerah (Perda) pembentukan Perusahaan Perseroan Terbatas Bank Boyolali Perseroda. Pembagian saham yang disetujui oleh Perda tersebut yakni 95 persen milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab), 5 persen milik BUMD lainnya atau masyarakat lainnya.

“Rapat dari eksekutif, 5 persen di BUMD atau masyarakat lainnya diputuskan untuk PUDAM 3 persen, Aneka Karya 2 persen jadi total 100 persen. Dari modal dasar menjadi 50 miliar, sehingga untuk kesetaraan modal ini karena Pemkab sudah setor 50 persen yakni 25 miliar,” terangnya.

Sehingga diharapkan nanti akan lebih transparan, akan lebih akuntabilitas karena ada pihak lain tidak hanya satu pihak saja. Akan lebih responsibility dan tanggung jawab semakin jelas serta berintegritas.

Baca Juga :  Presiden Minta Penerima Bijak Memanfaatkan Dana PKH dan BPNT

Sementara itu, Bupati Boyolali, Seno Samodro yang turut hadir dalam penandatangannan MoU mengucapkan selamat kepada bank kebanggaan warga Boyolali ini. Bupati Seno mengapresiasi langkah yang dilakukan dalam mengamanahkan Undang-Undang.

“Semoga dengan berubahnya status ini, menjadi PT, akan semakin profesional dan bermanfaat bagi masyarakat Boyolali,” tandas Bupati Seno. (dst/bet)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Desa Karanggeneng Bentuk BUMDes Pemasangan Audio

WAKIL WALI KOTA BEKASI Dr. TRI ADHIANTO SECARA...

TANGGAPI PERSOALAN BANJIR PERBATASAN PONDOK MELATI, WALI KOTA...

PBNU Tolak Pemulangan 600 WNI Eks ISIS

Pesan Wawali Kota Bekasi Untuk Para Wisudawan

DWP Kuningan Berprestasi di Ajang Lomba Seni Tari...

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 3

    Budidaya Pohon Kurma

  • 4

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 5

    Sambut Ramadhan dengan Suka Cita

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.