oleh

BANGKALAN INGIN PELAJARI PERDA ISLAMI DI KABUPATEN BANJAR

-Berita-350 Dilihat

Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Bangkalan Nur Hasan, M.Si disambut hangat Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Zainuddin di Aula Barakat Martapura, Kamis (24/1).
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Bangkalan Nur Hasan, M.Si mengatakan kunjungan ini sendiri dilaksanakan selain untuk bersilaturahmi juga untuk menggali informasi terkait materi Pansus Raperda tentang Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat.
“Tujuan kami melakukan studi banding ke Kabupaten Banjar ini dalam rangka merealisasikan proses pembuatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat”, ungkap Nur Hasan.
Sementara itu, Bupati Banjar H. Khalilurrahman melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Zainuddin dalam sambutannya mengungkapkan rasa bahagia dan syukur atas kunjungan rombongan Kabupaten Bangkalan ke Kabupaten Banjar .
“saya ucapkan selamat datang di Kota Martapura, atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar kami sangat bahagia dan bersyukur dengan kunjungan Pansus II DPRD Kabupaten Bangkalan dan rombongan ke Kabupaten Banjar”,ungkap Masruri.
Ditambahkannya, Kabupaten Banjar telah memiliki Peraturan Daerah yang bernuansa islami seperti Perda Nomor 04 Tahun 2004 Tentang Khatam Al-Qur’an Bagi Peserta Didik Pada Pendidikan Dasar Dan Menengah Di Kabupaten Banjar, Perda No. 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zakat, Perda No. 5 tahun 2006 tentang Penulisan Identitas Dengan Arab Melayu, Perda No.8 tahun 2005 tentang Jum’at Khusu’ dan PERDA No 05 Tahun 2004 tentang larangan membuka warung, rombong dan sejenis serta larangan untuk makan dan minum di siang hari selama bulan Ramadhan. Untuk Perda zikir dan sholawat di Kabupaten Banjar masih belum ada.

Source:: HUMAS