28 Maret 2024
oleh

Bagian Humas Kota Bekasi Ikuti Seminar Monev Penerapan UU KIP di Gedung Sate

-Berita-224 Dilihat

Bagian Humas Kota Bekasi Ikuti Seminar Monev Penerapan UU KIP di Gedung Sate

By Admin 29 Agustus 2019 80 Views

Bagian Humas Setda Kota Bekasi mengikuti Seminar Hasil Monitoring dan Evaluasi Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik yang di gagas Komisi Informasi Jawa Barat, Kamis, 29 Agustus 2019 di Ruang Rapat Papandayan, Gedung Sate, Bandung. 

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah menjadi salah satu bagian dari peserta seminar dengan perserta lain dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di 27 Pemerintah Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat. 

Sajekti mengatakan seminar hasil monitoring ini dianggap perlu bagi dirinya selalu PPID Utama Pemkot Bekasi karena menjadi bahan pembelajaran peningkatan layanan informasi publik yang dilakukan setiap Badan Publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. 

Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap lima penerapan jenis kewajiban yang diamanahkan peraturan perundangan terkait keterbukaan informasi publik yaitu kewajiban menyediakan dan mengumumkan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, Kewajiban menyediakan informasi publik yang wajib disediakan setiap saat. 

Lalu, Kewajiban membentuk dan mendukung keberadaan PPID, Kewajiban menyusun dan menerapkan standar operasional pelayanan informasi publik dan, kewajiban menyusun laporan pelayanan informasi publik. 

“Lima penilaian dilakukan kepada kami badan publik pemerintah daerah. Dan kami berkomitmen melakukan pelayanan informasi sebaik-baiknya. Dari upaya yang telah dilakukan juga, PPID Kota Bekasi berhasil meraih berbagai juara dari KI Jawa Barat dan Pemprov Jawa Barat pada Piala Humas Jabar 2019,” ungkap Sajekti. 

Dalam seminar Monev ini tambah Sajekti, digambarkan hasil kualifikasi keterbukaan informasi publik di Jawa Barat masih ada dalam kategori “Cukup lengkap”  pada kisaran 55-79 persen. Kelengkapan pemenuhan kewajiban berkorelasi dengan pelayanan informasi bagi masyarakat (89 % PSI tidak ada tanggapan badan publik,)

Untuk itu dari hasil ini, PPID Pemerintah Daerah, termasuk  Kota Bekasi perlu terus meningkatkan kelengkapan Daftar Informasi Publik (DIP), SOP pelayanan, peningkatan koordinasi PPID Pembantu, dan uji konsekuensi dan informasi yang dikecualikan. (goeng

Tags : humas setda kota bekasi,kota bekasi