oleh

BADI Laporkan Prabowo-Sandi ke Bawaslu

-Berita-367 Dilihat

Jakarta, PenaOne – Barisan Advokat Indonesia (BADI) melaporkan pasangan calon (Paslon) calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

Capres nomor 2, Prabowo telah menyampaikan pidato kebangsaan yang bertajuk “Indonesia Menang” diduga telah melanggar Pemilu.

“Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye penyampaian visi dan misi di media daring, cetak dan elektronik berlangsung selama 21 hari, dari 24 Maret sampai dengan 13 April 2019, tapi itu dilanggar Paslon No 2,” ujar Juru Bicara  BADI Zeesha F Defega.

Menurutnya, Prabowo juga diduga telah melanggar Pasal 292 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan, media massa cerak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menjual blocking segmen dan/atau blocking time untuk kampanye pemilu.

“Apalagi dalam kampanye itu, Prabowo berpidaro menggunakan durasi lebih dari satu jam. Ini sudah melanggar, dan Bawaslu harus memeriksa pelanggaran itu secara objektif,” tutur Zeesha.

Hal senada, Pengacara Publik BADI Ralian Jawalsen mengatakan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers seharusnya pro aktif melihat pelanggaran yang dilakukan Paslon Capres/Cawapres No 2.

“Kami mendesak agar KPI dan Dewan Pers bersikap tegas, karena ini juga ranah mereka dalam penyiaran dan pemberitaan.

Seperti diketahui, Paslon No.2 Capres/Cawapres Prabowo-Sandi berkampanye di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (14/1/2019) malam, di beberapa media televisi swasta. Tampak hadir Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Ketua MPR RI Amien Rais, Putri Proklamator Soekarno Rahmawati, dan sejumlah pendukung Prabowo. (lis/fas)