Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

ASN Dan Kepala Desa Dilarang Kampanye

Bawaslu Kabupaten Kuningan mewanti wanti agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berhati hati saat masa kampanye ini. Aturan terkait larangan berkampanye bagi ASN diatur secara terang benderang dalam UU Pemilu, Perbawaslu dan PKPU. Untuk mensosialisasikan larangan kampanye ASN ini Bawaslu Kuningan menggelar acara Sosialisasi pengawasan Partisipatif khusus untuk ASN dan Kepala Desa.

Acara sosialisasi digelar di Hotel Horison Cigandamekar Kabupaten Kuningan, Senin (19/11/2018). Dalam kesempatan ini hadir Sekda Kabupaten Kuningan Dian Rahmat Yanuar, Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan Uca Sumantri. Hadir pula komisioner Bawaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan dan Ihsan Bayanullah.

“Kesempatan ini kami dari Bawaslu ingin menyampaikan mengenai aturan main untuk ASN dan kepala desa dalam masa kampanye. Mereka masuk dalam golongan orang orang yang tak diperbolehkan berkampnye,” Ujar Abdul Jalil Hermawan.

Baca Juga :  Pemain Persib U-19 Tahun Itu Akhirnya Bisa Bertemu Bupati Acep

Pada kesempatan ini juga Abdul Jalil Mengingatakan agar ASN dan Kepala Desa tidak diperkenankan untuk mempengaruhi dan memberi dukungan secara terbuka kepada calon tertentu. “Jadi ASN dan kepala Desa dilarang mempengaruhi warga untuk mendukung atau mempengaruhi tidak memilih calon tertentu. Karena jika ditemukan dan ada laporan dan terbukti bisa dijerat secara pidana. Sanksinya pun bisa ditahan,” tandas Jalil.

Sementara itu Dian Rahmat Yanuar juga meminta ASN dan Kepala desa untuk berhati hati dalam masa kampanye. “Pekerjaan ASN dan Kepala Desa sudah banyak. Jangan ditambah lagi dengan hal hal yang jelas dilarang. Kita sebagai ASN mari bekerja saja sesuai aturan,” pinta Sekda Kabupaten Kuningan ini. Senada dengan Sekda, Kepala BKPSDM Uca Sumantri pun mengatakan jika ada ASN yang ketahuan melanggar aturan ini akan menerima sanksi sampai kepada pemecatan. “Sanksinya juga tidak main main. Mulai dari teguran, penundaan naik pangkat hingga pemecatan,” Jelas Uca.

Baca Juga :  Bupati Dan Wakil Bupati Hadir Di Acara Bedah Situ Janggala

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Kuningan Menerima Tim Penilai Indonesia Road Safety Award...

Turnamen Sepakbola Se-Kabupaten Kuningan Dibuka Bupati

Tim Bola Basket TNI AU Juara Ketiga Adhyaksa...

Bahas RPJMD, Bupati Kuningan Fokus Wujudkan Kuningan MAJU

KORPRI Jajal Mobil Kemuning

Pemkab Barito Selatan Berkunjung ke Kuningan

Popular Posts

  • 1

    Bupati Kuningan Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Karang Taruna Dalem Bima Desa Panyosogan

  • 2

    Green Canyon Cikahuripan Bandung Barat

  • 3

    Investasi Ethereum Lebih Potensial Dibandingkan Bitcoin?

  • 4

    Menikmati Makanan dibawah pohon Tenda Daun

  • 5

    Pemerintah Menetapkan Cuti Bersama Tahun 2021

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.