oleh

Antara Sentul City Pemegang Penguasaan Secara Fisik dan Rocky Gerung Pemegang Sertifikat

-Berita, Utama-545 Dilihat

Antara Sentul City Pemegang Penguasaan Secara Fisik dan Rocky Gerung Pemegang Sertifikat 235

BERITA BOGOR – Rocky Gerung disomasi PT Sentul City untuk membongkar rumahnya terkait masalah lahan. Pihak Rocky Gerung mengaku sudah menyampaikan permasalahan ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Juru bicara sekaligus staf khusus Menteri ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, mengaku belum membaca surat dari pihak Rocky Gerung. Namun dia memberi penjelasan terkait sengketa lahan antara pemilik sertifikat dan penguasaan secara fisik.

“Aturan main soal tanah adalah, seseorang dianggap sebagai pemilik sah jika ia memiliki bukti kepemilikan berupa sertipikat dan, yang paling penting, penguasaan secara fisik. Tidak ada gunanya memiliki sertipikat jika tidak menguasai secara fisik,” kata Taufiqulhadi kepada wartawan, Kamis (9/9/2021)

Baca juga :  Gaungkan Revolusi Bubarkan BPDASHL Akibat Kawasan Hulu Hilir Semakin Rusak

Antara Sentul City Pemegang Penguasaan Secara Fisik dan Rocky Gerung Pemegang Sertifikat 236

Taufiqulhadi menyebut jika tanah tersebut dikuasai fisik oleh seseorang, pemilik sertifikat harus berhati-hati dalam bertindak. Langkah yang paling tepat adalah membawanya ke pengadilan.

“Jika bertahun-tahun tidak menguasai secara fisik, yang justru yang menguasai secara fisik adalah pihak lain, maka pemegang sertifikat harus hati-hati. Tidak boleh bertindak sepihak,” kata Taufiqulhadi.

“Jika memang ia merasa sebagai pemegang hak karena ada HGB, misalnya, ia harus meminta pengadilan untuk mengosongkannya. Pihak pengadilan yang mengeksekusi. Bukan secara sepihak dengan mengerahkan preman atau Satpol PP,” imbuh mantan anggota Komisi Hukum DPR ini.

Antara Sentul City Pemegang Penguasaan Secara Fisik dan Rocky Gerung Pemegang Sertifikat 237

Penjelasan Rocky Gerung
Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar, mengatakan ada dua surat somasi yang dikirimkan Sentul City ke kliennya. Isinya, menurut Haris Azhar, meminta Rocky Gerung mengosongkan tanah dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Baca juga :  Menteri Perdagangan Serahkan BPSK Award

“Minta mengosongkan tanah itu. Saya sama teman-teman jadi kuasa hukumnya,” kata Haris Azhar kepada wartawan, Rabu (8/9/2021) malam.

Somasi itu diterima Rocky Gerung pada 28 Juli dan kedua pada 6 Agustus. Menurut Haris, Rocky Gerung sudah belasan tahun menempati lahan tersebut. Lebih jauh Haris Azhar mengatakan pihaknya telah membalas somasi itu. Pihaknya juga melaporkan perkara ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). ***

Baca Artikel Aslinya