CIAMIS, kabarSBI.com – Perlindungan terhadap anak merupakan hal yang wajib, tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua tapi juga guru atau pendidik dan masyarakat luas. Anak-anak harus memiliki masa depan yang cerah dan berhak mendapatkan pendidikan layak, kesehatan yang sebenar-benarnya, dan semua kebutuhan jasmani dan rohani yang mutlak dipenuhi.
Bahasan itulah yang diangkat dalam kegiatan ‘Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak’ yang diadakan di Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (23/5/2023).
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Komisi V Dapil XIII, Johan J. Anuri, M.Si., dalam kaitannya mensosialisasikan hal tersebut menyasar lapisan masyarakat tingkat Desa bertujuan agar masyarakat dapat memahami secara langsung
Maksud dari Perda perlindungan anak yang selama ini perlu di sosialisasikan dan dapat dipahami oleh lapisan masyarakat.
“Tentunya hal ini perlu di sosialisasikan, apalagi di tingkat Desa yang notabene perlu pemahaman lebih konkret tentang Perda ini,” ucap Johan kepada Wartawan usai acara.
Dikatakan Johan, karena kurangnya pemahaman tentang Perda dan undang-undang tentang perlindungan anak ini, masih banyak ditemukan kasus eksploitasi anak secara masiv tanpa ada kontrol dari pihak manapun, apalagi di Kabupaten Ciamis ini belum memiliki PPAI,” imbuhnya.
Anak-anak merupakan generasi penerus yang harus dilindungi negara. Mereka memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan pemerintah wajib mengupayakannya. Dalam hal ini, DPRD telah membuat suatu perda yang mengatur ketentuan untuk melindungi hak-hak anak.
“Perda Perlindungan Anak itu telah disahkan DPRD pada tahun ini. Kenapa ada perda ini? Karena, anak-anak adalah masa depan kita semua dan mereka berhak mendapatkan perlindungan mulai dari sisi pertumbuhan, sisi pendidikan, kesehatan, sampai mereka ke jenjang bisa mendapatkan pekerjaan,” kata Politikus PKB itu.
Dikatakan Johan, dengan adanya Perda itu bisa menjadi acuan bagi masyarakat bahwa anak-anak juga memiliki hak yang perlu dilindungi dan sudah menjadi tugas orang tua untuk menjadi pengawas dalam tumbuh kembang anak sehingga anak tumbuh dewasa memiliki karakter yang baik dan religius.
“Anak-anak harus kita jaga karena tantangan ke depan sangat berat. Pendidikan akan karakter itu harus kita tanamkan sejak dini dan tentunya pendidikan agama dan budi pekerti juga ditanamkan sehingga anak akan tahu nilai-nilai karakter yang baik,” kata Johan.
Ia berharap ke depan perda itu menjadi pengayom anak-anak. Sehingga, segala bentuk kekerasan ataupun pelanggaran kepada anak-anak dapat diantisipasi sejak dini.
“Apa yang ada di dalam perda tersebut seyogyanya menjadi pedoman kita menjaga tumbuh kembang anak agar anak-anak bisa tumbuh dalam koridor yang tepat, tidak salah dalam pergaulan, dan tepat menempatkan bakat dan minat mereka. Dengan begitu, mereka akan tumbuh menjadi manusia-manusia yang dapat diandalkan dan berguna bagi masyarakat di lingkungannya,” pungkasnya.
Hadir pada acara tersebut para anggota jurnalisme warga Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ciamis Jawa Barat. (abdul/bono/red)