oleh

Anggaran Terbatas, Pemkot Relaksasi Pembayaran Proyek Infrastruktur

-Berita-382 Dilihat

Biarpun pandemi virus corona (Covid-19), pengembangan infrastruktur di Kota Solo harus tetap berjalan. Itulah tekad Pemkot Surakarta saat ini.

Ya, sekalipun harus merealokasi miliaran rupiah dana kas daerah guna mendukung penanganan Covid-19, Pemkot tak ingin agar program pembangunan yang berujung kepada kesejahteraan warganya terhenti.

Penyiasatan demi penyiasatan memang terpaksa dilakukan Pemkot, demi menemukan solusi terbaik atas dua persoalan pelik. Yakni keterbatasan anggaran daerah saat pandemi, serta mendesaknya realisasi program pengembangan infrastruktur kota demi menunjang kesejahteraan masyarakat.

Untungnya win-win solution bisa didapat, saat Pemkot dan belasan penyedia jasa konstruksi bertemu di Balai Kota pada pertengahan Mei. “Semua pekerjaan konstruksi yang sudah selesai dilelang, tetap harus tuntas 100 persen pada tahun ini. Nanti pembayarannya dicicil, yaitu 30 persen tahun ini dan 70 persen tahun depan,” tegas Wali Kota FX Hadi Rudyatmo.

Menurut Wali Kota yang akrab disapa Rudy ini, relaksasi pembayaran proyek itu adalah jalan tengah agar kedua persoalan di atas bisa terpecahkan. Apalagi Pemkot juga tak berniat mengingkari kontrak kerja dengan penyedia jasa konstruksi, yang sudah diteken sebelum merebaknya corona pada pertengahan Maret.

Metode pembiayaan itu pun bukan mencerminkan arogansi Pemkot, lantaran telah disesuaikan dengan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Merujuk Surat Edaran (SE) Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tindaklanjut Atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Terhadap Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Sebagai Dampak Keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Sebagai Bencana Nasional Corona Virus Disease-2019 (Covid-19), pemerintah daerah memang dipersilakan melanjutkan pekerjaan yang masuk dalam program prioritas dan membiayai pekerjaan tersebut berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

Seandainya tidak mampu melunasi pembayaran pada tahun anggaran 2020, maka pemerintah daerah harus mengakuinya sebagai utang, serta pembayarannya dibebankan kepada APBD 2021. “Jadi Pemkot bertanggungjawab untuk menyelesaikan pembayaran kontrak-kontrak itu pada 2021. Akan diusahakan Januari sudah terbayarkan semua,” imbuh Rudy, sapaan akrab Wali Kota.

Alhasil, Pemkot siap menggodok anggaran pelunasan proyek-proyek tersebut dalam pembahasan APBD 2021. “Apalagi kalau penanganan corona ini selesai, potensi pendapatan asli daerah (PAD) sudah bisa mulai dihitung ulang.”

Karena itulah kepada penyedia jasa konstruksi, Rudy berpesan agar mereka tetap berkonsentrasi terhadap kewajiban mereka. Sebagaimana Pemkot fokus untuk mengumpulkan sumber dana, demi terealisasinya skema pembiayaan proyek-proyek tersebut.

“Kami sudah melibatkan perwakilan Bank Jateng dan Bank Solo, dalam pembahasan ini. Seandainya pengusaha konstruksi kesulitan modal, bisa mengajukan pinjaman kepada lembaga-lembaga tersebut,” tandas orang nomor satu di jajaran birokrasi Pemkot itu.

Khusus pembiayaan melalui Bank Solo, Pemkot tetap mempertahankan regulasi pinjaman berbunga rendah. Yakni 0,83 persen per bulan.

“Kalau di Bank Jateng, sekarang bunganya berkisar 0,9 persen. Kalau pengusaha merasa keberatan, silakan saja jika mau mengajukan permohonan keringanan bunga kepada Pemprov Jateng. Kami juga berharap jika bunga pinjaman yang diberikan Pemprov kepada pengusaha konstruksi di Solo, bisa ditekan hingga 6 persen setahun,” papar Rudy.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ahyani menguraikan, proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai bertahap itu berjumlah 15 pekerjaan. Mulai pembangunan gedung penunjang layanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemeliharaan calon kantor Mal Pelayanan Publik (MPP), pembangunan sarana pendidikan, hingga pembangunan jalan dan underpass Transito.

“Semuanya sudah selesai dilelangkan awal tahun ini. Jadi sudah dikontrakkan semua,” tegasnya.

Ahyani mengimbuhkan, seluruh proyek tersebut didanai kas daerah. “Proyek yang dibiayai Dana Insentif Daerah (DID) atau Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, tidak terpengaruh dengan keuangan daerah. Jadi tetap jalan sesuai skenario pemerintah pusat,” terang Sekda.

Sementara itu Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Surakarta, Rudi Jauhari, menilai keputusan Pemkot tersebut merupakan keputusan terbaik saat kondisi darurat akibat pandemi Covid-19. “Wali Kota telah mencarikan solusi terbaik, saat bencana nasional seperti ini. Dengan berpedoman regulasi yang sudah ada, hal ini juga bisa dilakukan oleh pemerintah daerah lain. Dengan demikian persoalan yang ada bisa diatasi bersama-sama,” kata dia. (**)