oleh

AMPEK Terima Pengaduan Adanya Dugaan Mafia Tanah di Kampar

-Berita-238 Dilihat

DUGAAN korban mafia tanah menyeruak di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kali ini yang menjadi korban Mariatul Koptiah warga Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Tangis Mariatul Koptiah pecah saat dirinya mengadukan hal yang menimpanya itu ke Ketua umum Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (AMPEK) Naldy Nazar Haroen SH dikantornya gedung Wannabe Cafe & Resto, Jalan K.H. Achmad Dahlan No.15, Gandaria-Kebayoran Baru, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Maret 2021.

Maria Koptiah mengaku, menjadi korban mafia tanah yang diduga bekerjasama dengan oknum aparat desa setempat. Peristiwa terjadi saat Mariatul Koptiah membeli tanah dari tangan Rudi Pasaribu seluas 2 hektare dengan harga Rp 250 juta pada awal tahun 2017 lalu.

“Saya membeli tanah itu dari Rudi Pasaribu dengan cara mencicil dari tahun 2017 hingga 2018. Alhamdulilah, kini pembayaran tanah itu sudah lunas,” ujar Mariatul Koptiah.

Mariatul mengungkapkan, setelah membayar pelunasan tanah itu dirinya mendapatkan Surat Keterangan Ganti Rugi atau SKGR dari desa setempat.

Entah kenapa, Mariatul Koptiah malah dilaporkan oleh Rudi Pasaribu ke Polres Kampar dengan tuduhan memalsukan tandatangan SKGR.

“Padahal surat SKGR itu saya peroleh dari kantor desa saya. Makanya saya bingung kenapa saya malah dijadikan tersangka oleh polisi. Seharusnya, yang menjadi tersangka adalah aparat desa setempat. Karena, saya hanya mendapat surat SKGR itu dari kantor desa,” ucapnya seraya meneteskan air mata.

Saat ini, Mariatul Koptiah berharap adanya keadilan dari aparat kepolisian. Karena, tegas Mariatul Koptiah, dirinya benar-benar sudah membeli tanah dengan cara mencicil dan menerima surat SKGR dari kantor desa.

“Saya hanya mencari keadilan. Saya hanya orang miskin dan berharap keadilan itu ada. Saya bingung harus mencari keadilan kemana lagi,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Ketua umum AMPEK Naldy Nazar Haroen SH mengaku prihatin dengan peristiwa yang menimpa Mariatul Koptiah.

“Ini adalah bentuk ketidakadilan terhadap masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa mafia tanah ada dimana-mana dan diduga telah bekerjasama dengan oknum pemerintahan,” terang Naldy Haroen.

Naldy berjanji akan melakukan pendampingan hukum terhadap Mariatul Koptiah. 

“Dalam waktu dekat ini kami akan menempuh jalur hukum. Kita akan laporkan siapapun oknum pemerintah desa yang terlibat ke polisi. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban. Padahal mereka telah jujur melakukan perbuatannya,” jelas Naldy Haroen.

Lebih lanjut dijelaskan Naldy, dirinya telah menghubungi melalui telepon Kapolres Kampar AKBP Muhammad Kholik terkait kasus yang menimpa Mariatul Koptiah

“Kami sepakat untuk mencari kebenaran dalam masalah ini. Kalau masih ada oknum-oknum yang bermain dalam masalah ini akan lansung menghadap Kapolri,” tegas Naldy.

Diungkapkan Naldy, peristiwa yang menimpa Mariatul Koptiah merupakan kejadian super aneh. Biasanya yang sering melakukan manipulasi dalam penjualan tanah adalah penjual. 

“Sekarang ini malah pembeli yang di tuduh pemalsuan setelah dia membayar pelunasan harga tanah tersebut,” ujarnya.

Seharusnya, menurut Naldy, oknum Kepala desa yang di jadikan tersangka. karena semua surat-surat administrasi yang diperoleh Mariatul Koptiah di berikan oleh Kepala desa.

“Masyarakat yang sebagai pembeli hanya percaya sama Kepala desa. Kalau Kepala desa berkolaborasi dengan mafia tanah, maka masyarakat yang tidak berdaya akan selalu menjadi korban,” pungkas Naldy Haroen. (zal/kaf)