Alvin Lim : Korban KDRT Jadi Tersangka, Dimana Hati Nurani Aparat Penegak Hukum

Berita283 Dilihat

Alvin Lim : Korban KDRT Jadi Tersangka, Dimana Hati Nurani Aparat Penegak Hukum 1SURABAYA, kabarSBI.com – Alvin Lim seorang advokat yang terkenal vokal dan memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum kali ini menyoroti kasus korban KDRT. Chrisney Yuan, seorang ibu anak 3, 14 tahun menikah dan 4 tahun di KDRT sampai babak belur di depan anak-anaknya, justru malah menghadapi ancaman pidana dan sudah di tetapkan menjadi Tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Sedangkan suaminya, The Irsan Pribadi Susanto, yang melakukan KDRT, perzinahan dan mengaborsi anak haramnya tidak di penjara karena masuk dalam Crazy Rich Surabaya sebagai pemilik Hotel Dafam Pacific Caesar dan Club Basket Pacific Caesar.

Kisah bermula dari Chrisney memergoki suami ada pelakor bernama Jessica yang tak lain adalah anak buah pegawai hotel mereka, sehingga terjadi percekcokan. Sang suami yang selingkuh hingga pelakor hamil dan diaborsi bayinya membuat sedih dan menegur suaminya. Dari cekcok, mulailah Irsan maen tangan dan berkali-kali memukul sang Istri di depan ketiga anak mereka yang berusia 8, 10 dan 14 tahun sehingga ketiga anak mereka menjadi depresi dan terganggu juga mentalnya. KDRT tersebut di lakukan selama terus menerus selama 4 tahun dan jika tidak di tolong oleh anak laki-laki usia 14 tahun yang selalu mendorong sang ayah utk mundur, sudah tewas nasib Chrisney Yuan. Setelah 4 tahun di jajar babak belur penuh luka memar dan berdarah-darah, Chrisney akhirnya di bantu kak Seto Mulyadi dan melapor ke Polda Jatim dengan pidana KDRT. Ketika pergi dari rumah setelah di KDRT, Chrisney bersama 3 anak mengepak baju dan mengambil kotak perhiasan yang ada 1 buah cincin blue Saphire milik Irsan. Karena terburu-buru dan kondisi stress habis digebuki membawa barang seadanya dan cincin terbawa.

Irsan tidak terima di laporkan pidana KDRT oleh sang istri dan balas melaporkan Chrisney atas tuduhan pencurian cincin. Irsan disidang dan dituntut sangat ringan 3 tahun oleh jaksa, namun oleh hakim PN Surabaya hanya di vonis 1 tahun penjara, karena Chrisney tidak mampu memberikan uang ke Majelis Hakim. Jaksa banding ke Pengadilan Tinggi dan malah oleh Hakim PT hukuman menjadi percobaan saja, tanpa pidana penjara.

Alvin Lim menyerukan, bagaimana jaksa di bilang tajam jika kdrt saja hanya di tuntut 3 tahun, mana omongan Jaksa Agung akan tajam keatas dan humanis? “Apakah Jaksa Agung perduli dan melindungi wanita, sangat tumpul terhadap Crazy Rich Surabaya. Inikah kualitas Jaksa Agung kita, tidak perduli akan wanita dan sangat tidak adil.”

Apalagi Majelis Hakim, Alvin Lim menyayangkan bahwa ditangkapnya salah satu Hakim Agung oleh KPK membuktikan bahwa keadilan hanya dapat diraih dari transaksi keuangan. “No Money, No Justice menjadi acuan di Pengadilan Indonesia dan hal ini membuat Indonesia jatuh terpuruk. Masa tuntutan 3 tahun, hukuman percobaan dan tidak dipenjara. Dimana letak keadilannya? Jika tidak ada transaksi uang mungkinkah akan kena percobaan saja?”

Alvin Lim baru mendapatkan kuasa dari Chrisney 2 hari lalu, sebelumnya Chrisney mengais-ngais keadilan dan mengunakan lawyer laen, sebelumnya ke Hotman Paris, namun karena tidak ada biaya, ditolak kasusnya oleh Hotman Paris, sehingga Chrisney yang tidak diberi nafkah suami dan harus menghidupi 3 anak kesulitan keuangan untuk memperoleh keadilan.

Parahnya sekarang status Chrisney sudah Tersangka di Polrestabes Jatim dan segera bisa di tahan jika P21. Alvin Lim menyoroti kejanggalan kasus pencurian cincin, pasal dikenakan 367 KUHPidana. Indikasi kental oknum penyidik mengkriminalisasi Chrisney karena status Chrisney belum cerai karena masih belum putus sidang cerai, juga tidak ada pisah harta, seharusnya tidak bisa dikenakan delik pencurian, karena barang milik suami juga milik istri dengan tidak adanya surat pisah harta. Juga 367 KUHP adalah delik aduan absolute, sehingga jika Irsan mengaku bahwa cincin milik ayahnya, harus ayahnya yang menjadi pelapor bukan Irsan. Laporan polisi di lakukan Irsan demi menekan Chrisney agar mencabut tuntutan KDRT dan Laporan Polisi perzinahan dan Aborsi. “Penyidik harusnya jeli dan melihat unsur keadilan, motif pelaporan dan gunakan hati nurani. Saya akan mengajukan Gelar Perkara Khusus di Mabes POLRI agar di telaah kembali status Tersangka Chrisney, karena ini bukan cuma 1 orang wanita, menyangkut nasib 3 anaknya jika ayah dan ibunya semua di penjara. Aparat penegak hukum seharusnya bergerak dengan hati nurani dan memikirkan kepentingan dan dampaknya terhadap orang lain dan masyarakat. Inilah saya miris, dimana Oknum Mafia hukum, pengacara, polisi, jaksa dan hakim bukan memberi keadilan malah makin merusak dan menjerumuskan mereka semua. Uang adalah panglima, MAMON sudah menguasai oknum-oknum, pejabat lebih takut miskin dari pada dosa dan resiko masuk penjara. Jadilah Indonesia negara tanpa hukum dan keadilan, melainkan keuangan yang maha kuasa. Inilah makanya saya teriak-teriak agar pemerintah benahi, bukan untuk buat hoax dan cari ribut tapi kritik dan seruan masyarakat.” Tutup Alvin Lim.

Alvin Lim meminta agar Presiden Jokowi dan calon pimpinan negara ke depannya lebih memperhatikan penegakan hukum yang sudah bobrok ini. “Saya tidak memihak faksi atau golongan tertentu, justru saya berusaha rangkul semua pihak agar hukum bisa berjalan dengan baik.”

Selain Alvin Lim, para tokoh nasional lainnya mendukung perjuangan Chrisney agar Indonesia bebas dari KDRT, Uya Kuya juga berjanji akan mengawal kasus Chrisney dalam podcast Uya Kuya TV. Begitu pula dengan Immanuel Ebenezer ketua Jokowi Mania dan Lius Sungkarisma, dalam podcast mereka mendukung perjuangan Chrisney. Bahkan Ketua Umum FPI Imam Besar Habib Rizieq walau beda agama dan dianggap radikal mendukung perjuangan Chrisney dalam memperoleh keadilan dan berjanji akan membantu jika aparat penegak hukum Indonesia tidak mampu.(as/red)

VIDEO KDRT SADIS bisa di tonton di:

Baca Artikel Aslinya