oleh

Alasan Dana BOS Tidak Cukup, Dinas Kemenag Kuningan Bolehkan MI Plus An-Nur Lakukan Pungutan SPP

-Berita-296 Dilihat

Alasan Dana BOS Tidak Cukup, Dinas Kemenag Kuningan Bolehkan MI Plus An-Nur Lakukan Pungutan SPP 1KUNINGAN, kabarSBI.com – Salah satu dunia pendidikan tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) tepatnya MI Annur yang berlokasi didesa Manggari Kecamatan Lebakwangi, Kuningan melakukan pungutan SPP dan pungutan kegiatan sekolah lainnya seperti uang UTS dan uang buku dan uang kegiatan lainnya yang dituangkan dalam brosur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.

Sementara sekolah tersebut sudah mendapatkan dana bos yang cukup besar jumlahnya karena siswanya banyak, tapi anehnya Dinas dari Kementerian Agama Kabupaten Kuningan menyetujui dan membiarkan pungutan tersebut.
Pada saat di konfirmasi baik pihak sekolah maupun kemenag menyatakan bahwa sah-sah saja melakukan pungutan tersebut ” iya sudah melaporkan ke pihak kemenag dalam hal ini bidang penmad dan diperbolehkan” menurut kepala sekolah mi tersebut.

Padahal kalau melihat kepada aturan dana bos semua sudah terhitung untuk kebutuhan kegiatan sekolah ” dana BOS tidak cukup untuk membiayai kebutuhan sekolah membayar honor2 dan kegiatan lainnya” imbuhnya lagi.

Sementara menurut Kasi Penmad Depag Kabupaten Kuningan Drs. H. Nurdin, S.Pd, M.Pd. mengatakan bahwa untuk sekolah yayasan memang banyak keterbatasan dan depag tidak bisa memberikan bantuan yang maksimal karena anggaran terbatas sehingga bagi sekolah2 sewasta di mungkinkan melakukan biaya2 tambahan yang melibatkan komite dan siswa (orangtua siswa) “iya untuk sekoah2 sewasta dimaklumi untuk melakukan tambahan biaya dari siswa , artinya boleh melakukan pungutan spp dan kegiatan lainnya kepada siswa” ungkapnya.

Kalo melihat dari sisi aturan tentunya hal ini sangat bertentangan dengan aturan yang dikeluarkan dana bos dimana sekolah negeri maupun sewasta tidak diperbolehkan lagi melakukan pungutan untuk kegiatan sekolah seperti SPP karena semua sudah didanai dari dana bos.

Apakah hal ini bisa dikategorikan sebagai pungli ? ” Ini bukan pungli karena sudah mendapat persetujuan dari komite dan orangtua siswa” jawab kasi penmad. Bahkan ada beberapa sekolah yang melakukan pungutan yang sama, nilainya juga jauh lebih pantastis, selama orang tua siswa ga keberatan dan menyanggupi biaya tersebut ga ada masalah.

Sementara menurut undang undang saber pungli ada 47 jenis yang menyangkut pungli di sekolah diantaranya adalah SPP dan kegiatan siswa lainnya. “iya nanti akan saya panggil pihak sekolahnya” kata kasipenmad. Tapi hingga berita ini diturunkan belum ada pemanggilan kepada sekolah tersebut dengan alasan sibuk. (TimSBI/red)

Baca Artikel Aslinya