oleh

Ahmad Firdaus Bakal Disomasi

-Berita-443 Dilihat

KABAR mengejutkan datang dari bakal calon Walikota Banjarmasin Anang Misran yang gagal melaju lewat jalur independen disela-sela acara syukuran P3HI atas putusan pengadilan Negeri Banjarmasin menolak semua gugatan yang dilayangkan para advokat senior di Kalsel kepada DPN P3HI menunjuk para advokat P3HI sebagai pengacaranya.

Mundurnya bakal calon Wakil Walikota Ahmad Firdaus pada Selasa (16/6/2020) setelah menyerahkan Surat Pengunduran Diri ke KPU Banjarmasin, otomatis membuat pasangan Anang Daus (AD) berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Banjarmasin.

Pengunduran diri sepihak Ahmad Firdaus ternyata berbuntut panjang. Melalui K
kuasa hukumnya yang tergabung dalam organisasi advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Kalimantan Selatan, Anang Misran berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Ketua Umum P3HI H Aspihani Ideris SAP SH MH mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan Surat Somasi kepada Ahmad Firdaus atas kerugian material dan non material kliennya Anang Misran.

Pengunduran diri sepihak lanjut Aspihani Ideris, menjadi alasan utama berlanjutnya persoalan ini ke ranah hukum, mengingat antara kliennya Anang Misran dan Ahmad Firdaus, sudah ada surat perjanjian yang ditandatangi kedua belah pihak.

“Pertama kita somasi dulu. Jika tidak ada respon kami akan laporkan ke Kepolisian. Dalam hal ini kami akan tuntut menggunakan Pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” bebernya.

Dalam menempuh jalur hukum, Pengacara Aspihani Ideris melibatkan 15 Advokat di Kalsel, yang siap mengawal proses hukum Anang Misran.

“Kami sudah pelajari persoalan ini dan siap akan menempuh jalur hukum. Klien kami merasa dirugikan tidak hanya dari segi materi bernilai ratusan juta rupiah, namun juga non materi (immaterial) yakni gagalnya melaju lewat jalur independen terlintas rasa dipermalukan,” terang dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.

Meski sangat optimis menempuh jalur hukum, pendiri organisasi advokat P3HI yang merupakan satu-satunya organisasi advokat yang lahir di Kalsel ini masih membuka pintu komunikasi dengan Ahmad Firdaus untuk menyelesaikan persoalan dengan Anang Misran secara kekeluargaan sebelum dilanjutkan secara resmi ke ranah pidana di Kepolisian.

“Kita tetap membuka pintu komunikasi kok. Jika tidak ada respon kami akan laporkan kepihak Kepolisian. Yang jelas klien kami sangat dirugikan dengan pengunduran diri secara sepihak ini,” tutupnya. (asp/zik)