oleh

Aduan Terkait Pilkades di Gunungkidul Dinilai Bias

-Berita-569 Dilihat

Yogyakarta, PenaOne -Polemik pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Siraman, Kecamatan Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta, Sabtu (13/10/2018) silam terus berlanjut.

Bertempat di Ruang Rapat Bhakti Praja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPM&D) Kabupaten Gunungkidul, dilaksanakan pertemuan klarifikasi atas aduan terkait Pilkades Siraman, Rabu, (21/11/2018) siang.

Dalam keterangannya usai menghadiri rapat, Santi Supraptiwi, A.Md. Kep. salah satu peserta Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Siraman, menyampaikan, pertemuan rapat yang dilaksanakan di ruang rapat kantor DP3AKBPM&D bersama Ketua Panitia Pilkades Siraman, Ketua BPD Desa Siraman dan sejumlah tokoh lain, dinilai belum klimaks dalam penyelesaian masalah dugaan pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Desa Siraman.

Dia menyampaikan, sebagaimana inti dari acara pertemuan seharusnya klarifikasi atas aduan terkait Pilkades Siraman namun faktanya menurut Santi adalah, sebuah mediasi agar dia menerima proses pelaksanaan Pilkades secara legowo.

“Intinya saya diminta menyelesaikan persoalan ini dengan baik-baik, tidak ada esensi apa-apa. Pada dasarnya saya hanya diminta damai,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, seharusnya Dinas dalam hal ini DP3AKBPM&D bisa berperan sesuai peran pemerintah yaitu memberikan pencerahan kepada masyarakat luas atas persoalan pelanggaran Tatib yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Desa Siraman. Dengan harapan nantinya, peristiwa sejenis tidak terulang di wilayah Kabupaten Gunungkidul secara luas.

“Dalam hal ini DP3AKBPM&D bidang Hukum, yang dari Pemda seharusnya kapasitasnya menyelesaikan masalah. Tapi bila mediasi itu dianggap menyelesaikan masalah bukan itu poinnya,” ungkapnya tegas.

Santi menambahkan, hasil dari pertemuan rapat yang dilaksanakan, tidak ada putusan yang sesuai aturan semestinya. Menurut dia, semua masih ngambang dan penyelesaiannya bias.

“Ketika aturan Tatib dibuat untuk pijakan dan sebagai rujukan berjalannya proses pelaksanaan Pilkades di taati maka tidak ada masalah, namun ketika Tatib dilanggar DP3AKBPM&D  sebagai wakil Pemerintah Daerah harusnya mampu memberi ketegasan dan pencerahan hukum kepada masyarakat. Jelas ada pelanggaran apa iya di maklumi saja? Tentunya tidak bukan?,” ungkap Santi.

Meskipun hasil dari pertemuan dianggapnya masih bias, namun menurut Santi, dirinya diminta agar merenungkan dalam waktu semalam terkait persoalan keberatannya terhadap pelaksanaan Pilkades Desa Siraman.

“Gatau masih ada agenda pertemuan atau tidak tapi saya diminta merenungkan dalam waktu semalam. Pertemuan ini saja, saya tidak ada undangan resmi, hanya di share foto undangan lewat Whats App,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polemik Pilkades Desa Siraman terungkap ketika Panitia pelaksana Pilkades melanggar Tata Tertib (Tatib) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 112 tahun 2014. Kecerobohan dan sikap tidak profesional yang dilakukan oleh Panitia memberikan ijin mencoblos kepada warga yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara itu dilain waktu, jelas dikatakan oleh ketua Panitia Pilkades Desa Siraman pada acara pembekalan calon dan penetapan DPT , bahwa pemilih yang berhak mencoblos adalah warga masyarakat Desa  Siraman  yang masuk dalam DPT dan mendapatkan undangan pencoblosan. Meskipun warga setempat namun jika tidak mendapat undangan tidak berhak untuk mencoblos. (har/gin)