oleh

810 SISWA SMA/SMK MENDAPAT KTP ELEKTRONIK

Siswa-siswi SMA/SMK sederajat di Kabupaten Kuningan yang telah berusia 17 tahun mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik secara massal hasil perekaman tahun 2018 di 20 SMA/SMK dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan, Rabu 24/10, bertempat di Kampus SMK 2 Kuningan. Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis kepada siswa-siswi SMK 2 Kuningan.

Menurut Drs. H. Kms. Zulkifli, M.Si, anak-aanak 17 tahun atau siswa-siswi yang telah direkam ini merupakan pemilih pemula dalam pemilu 2019 nanti, di Kabupaten Kuningan usia 17-22 tahun atau pelilih pemula berjimlah 99.112 dan telah melakukan perekaman sebanyak 88.490, sehingga yang belum direkam ada sebanyak 10.622 orang.

Semoga akhir Desember 2018 ini semua dapat kita selesaikan, karena pusat akan melakukan penonaktivan data penduduk usia diatas 23 tahun jika mereka belum melakukan perekaman. Kebijakan tersebut terkait dengan syarat mutlak kewajiban adanya KTP elektronik untuk melakukan pemilihan pada pemilu 2019.

Dalam sambutannya Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan, 17 April 2019 nanti akan berlangsung Pemilu Presiden Wakil Presiden, DPR, DPRD Kab/Kota, DPD, syarat untuk dapat berpartisipasi dalam pemilu atau memilih adalah penduduk yang telah berusia 17 tahun pada saat hari pemilihan atau penduduk yang sudah menikah.

Dalam kesempatan tersebut Acep berpesan agar pemilih pemula atau siswa-siswi SMA/SMK untuk dapat menyalurkan hak pilihnya kepada calon yang dinilai bisa meneruskan Negara Kesatuan Republik Indonesia kearah yang lebih baik. Jangan sampai pemilih pemula tidak menggunakan hak pilihnya atau golput.

Selain untuk pemilu, yang perlu dilakukan setelah memiliki KTP-El, khususnya kepada yang telah memiliki kendaraan bermotor adalah membuat Surat Izin Mengemudi (SIM ) sehingga anak-anak sekalian bisa legal dalam menggunakan atau mengendarai kendaraan bermotor. Tutup Acep.