Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

4 Pengedar Obat Keras Dibekuk Jajaran Polres Sleman

EMPAT kawanan pengedar obat keras jenis pil trehexyphendidyl/pil sapi dan aprazolam dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Keempatnya adalah FN alias Jontor warga Sinduadi, Mlati, Sleman. Lantas M alias Toper alias Tugiman (21) warga Caturtungal, Depok, Sleman.  Kemudian AAS alias Koplo (30) warga Mertoyudan, Magelang serta JM alias Sipit (27) warga Sendangadi, Mlati.

Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Andhyka Doni menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan para tersangka berawal dari kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Denggung, Sleman pada 10 Desember 2019 lalu.

“Saat itu petugas menemukan pil trehexyphnedidyl di kendaraan tersangka M,” kata Andhyka di Mapolres Sleman, Kamis (26/12/2019).

Empat orang tersangka pengedar obat keras saat dihadirkan dalam jumpa pers  Kamis (26/12/2019).

Dari tangan keempatnya, lanjut Adhyka, petugas mengamankan 4.200 butit pil trehexyphendidy dan 114 butir pil aprazolam serta lima handphone sebagai barang bukti (BB).

Baca Juga :  Jalan Kampung Cilaya Amblas Saat Hujan Deras

Lebih lanjut dikatakan Andhyka, hasil pemeriksaan kepada para tersangka, sasaran pembelinya anak di bawah umur dan kalangan bawah.

“Penawaran melalui media sosial (medsos) dan bayar di tempat atau COD,” katanya.

Lanjut Andhyka, para tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari situs jual beli online. Satu strip dibeli dengan harga Rp20.000 dan dijual Rp25.000.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 196 dan 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10-15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar-Rp1,5 miliar dan Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta. (tan/fika)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Lomba Desain Logo 23 Tahun Kota Bekasi

Umat Hindu Malang Raya Gelar Ritual Ngembak Ghni...

Kerabat Kraton Yogya Soroti Kepemilikan Tanah di Gunungkidul

PGRI YANG BARU DIMINTA BUNDA PAUD TINGKATKAN PERANNYA

Hadir Rakor SIAP BEDELAU Sekda Arfan Usman Membangun...

Tanggul Jebol Yang Sebabkan Banjir di Bekasi Diperbaiki...

Popular Posts

  • 1

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 2

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 3

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Bagaimana Cara Menjadi Kaya dari Cryptocurrency Baru?

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.