oleh

2 PNS Pemkab Kepulauan Seribu Jadi Tersangka Korupsi

-Utama-534 Dilihat
Ilustrasi korupsi.

KEJAKSAAN – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan 2 PNS Kabupaten Kepulaua Seribu sebagai tersangka korupsi pengadaan kapal cepat.

Kedua tersangka korupsi kapal cepat itu adalah H dan JW.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Robert M. Tacoy, mengatakan mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang dianggarkan pada tahun 2016 silam.

Keduanya kini harus meringkuk di dalam sel tahanan kejaksaan.

“Kedua orang itu bertugas sebagai direktur pelaksana kegiatan. Sebenarnya masih ada satu orang lagi dengan inisial N, tapi saat ini masih kita periksa keterlibatannya,” ujar Robert, Senin (9/4/2018).

Menurut Robert, N merupakan pejabat pembuat komitmen dan sekarang ini masih dijadwalkan untuk pemeriksaannya. Meski demikian, ketiga orang tersebut telah diperiksa terkait dugaan tipikor pengadaan kapal cepat.

Kasus yang ditangani oleh Plh. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Ricky Tomy Hasiholan itu menilai mereka telah menggelapkan anggaran Rp 2,5 miliar dari total pengadaan senilai Rp 13 miliar.

“Pada tahun anggaran 2016 terdapat pengadaan 4 unit kapal speed boat dengan peruntukan 1 kapal bupati dan 3 kapal penumpang senilai Rp 13 miliar,” ucapnya.

Perjalanan kasus tersebut berujung pada temuan harga yang tidak sesuai dari semula. Hal ini juga dijumpai pada spesifikasi kapal yang tidak sama dengan permintaan pihak Pemkab Kepulauan Seribu.

“Dalam penyidikan ditemukan adanya mark up harga dan ketidaksesuaian komponen spesifikasi kapal sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar atas dasar penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta,” ucapnya.

Robert menambahkan kedua tersangka yakni H dan JW terhitung mulai hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dengan alasan kekhawatiran melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Artikel ini telah tayang di Wartakota.com dengan judul “2-pns-pemkab-kepulauan-seribu-jadi-tersangka-korupsi

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *