oleh

17 Warga Bursel Diduga Ditipu Puluhan Juta Saat Pengurusan Sertifikat Tanah

-Berita-415 Dilihat
Ilustrasi

Buru Selatan, PenaOne – Sebanyak 17 warga Desa Labuang yang berdomisili di Kompleks Belakang Pasar Kai Wait Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), provinsi  Maluku diduga menjadi korban penipuan oknum kantor Badan Pertanahan setempat.

Pasalnya,  mereka sudah membayarkan sejumlah uang untuk mengurus sertifikat tanah sejak 5 tahun silam. Namun, hingga kini belum selesai.

Naziluddin, salah satu warga yang diduga menjadi korban penipuan mengaku, pihaknya telah melakukan pengurusan sejak 5 tahun lalu, tapi hingga kini belum 1 pun sertifikat yang diterima.

Padahal, lanjutnya, pengukuran sudah dilakukan oleh oknum-oknum Badan Pertanahan Buru, diantaranya yakni Soa Lesnussa, Frangky Solissa dan Sofyan.

“Ada sejumlah oknum yang datang melakukan pengukuran itu, yakni pak Soa Lesnussa, Frangky Solissa dan  Sofyan,” jelasnya kepada wartawan di kediamannya Rabu (17/2/2019).

Lanjutnya, untuk pembayaran pun sudah dilakukan saat itu juga dan sebagai buktinya, pihaknya telah diberikan bukti kwitansi yang ditanda tangani oleh oknum Badan Pertanahan Buru bernama Frangky Solissa.

Nasiluddin pun menunjukkan sebanyak 10 kwitansi yang ada padanya, yang terdiri dari kwitansi miliknya yang terterah nilai sebesar Rp 10 juta karena ia mengurus dua sertifikat. Kemudian tertera kwitansi lainnya atas nama Acoi, Rumladin, Irwan, Samaudin, La Zula, Wabahia, Mildas dan Jabal Nur yang masing-masing telah membayar sebesar Rp. 5 juta per sertifikat dan Suriadin yang telah membayar sebesar Rp 3,5 juta rupiah untuk 1 sertifikat.

“Jadi, semua kwitansi ditanda tangani oleh oknum Badan Pertanahan bernama Frangky Solissa. Dimana, rata-rata kami membayar itu sebesar Rp5 juta dan hanya ada 1 warga yang membayar kurang lebih Rp. juta karena tanahnya sedikit besar,” bebernya.

Menurut Nasiluddin, sebagai masyarakat yang beraktivitas usaha, maka keabsahan tanah berupa kepemilikan sertifikat tanah itu sangat penting bagi pihaknya dalam rangka pengurusan ke Bank untuk mendapatkan kredit guna menambah modal usaha.

Tetapi, ternyata sampai saat ini sertifikat yang diharapkan pun tak pernah kunjung diterima selama 5 tahun ini.

“Padahal, selaku pengusaha seperti kami ini, sertifikat itu sangat penting bagi kami jika berurusan dengan Bank,” ungkapnya.

Ia mengaku bahwa karena sudah terlalu lama ternyata belum ada tanda-tanda akan menerima sertifikat-sertifikat itu, maka sejumlah perwakilan dari 17 warga pun telah mendatangi langsung Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Buru di Namlea dan sempat bertemu langsung dengan Frangky Solisa dan Sofyan, tetapi hingga kini pun masih nihil.

Terkait dengan dugaan penipuan ini, maka dirinya sementara berdiskusi dengan 17 warga yang lain untuk melaporkan kasus ini ke Polres Buru guna diusut sesuai hukum yang berlaku agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berencana untuk tindak lanjuti ke Polres Buru jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan yang pasti soal ke 18 sertifikat yang harus kami terima itu. Apalagi jika dikalkulasikan, kami sudah bayar kurang lebih Rpn90 juta dan ditambah biaya kami pulang pergi ke Namlea juga,” tegasnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan, Nurdin Karepesina yang dihubungi via telepon selulernya, Rabu (27/02) malam berjanji akan memanggil dan mengkonfirmasikan kebenaran informasi ini kepada oknum-oknum dimaksud.

“Nanti saya panggil yang bersangkutan (Frangky-red) untuk saya konfirmasi. Kalau Pak Opan (Sofyan-red) itu sudah di SBT. Tapi nanti saya konfirmasi lagi. Kalau Pak Yos (Soa-red) sudah pensiun karena stroke,” kata Nurdin. (elvis/marlan/kil)