Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

154 Tersangka Narkoba Dibekuk, 374.326 Jiwa Selamat


POLDA Metro Jaya menggelar kegiatan konferensi terkait pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Dalam kegiatannya ini, Polda Metro memusnahkan 71,8 kilogram sabu dan 15.326 butir ekstasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, bahwa dengan tertangkapnya barang haram tersebut telah menyelamatkan 374.326 jiwa.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti sabu dan ekstasi itu dapat menyelamatkan 374.326 jiwa,” kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/8/2019).

Gatot Eddy menyebut, bahwa barang narkotika itu adalah merupakan penangkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polda Metro Jaya selama periode bulan Juni – Agustus 2019. Barang bukti yang diamankan yakni, 75,32 kilogram sabu, 34,64 kilogram ganja, 66.696 butir ekstasi, 668,10 gram heroin, 100 butir H-5, 960,77 gram kokain, 1,067 gram bubuk ekstasi, 3 toples ganja cair, 10.224 bitol dan 27 bungkus minuman keras,25.074 butir obat palsu/keras dan prekusor (alat dan bahan pembuatan sabu).

Baca Juga :  Peringati Hardiknas Bupati Gelar Virtual Conference Dengan Satuan Pendidikan

“Semua barang bukti ini disita dari 154 tersangka,” imbuh Gatot.

Ia juga menyakini Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mempunyai kepedulian tinggi terhadap pemberantasan narkoba khususnya masyarakat.

“Langkah ini kita lakukan secara stimulan, karena narkoba tantangan kita bersama,” papar Gatot.

“Maka, kalau narkoba kita biarkan terus tentunya akan mengganggu. Harus kita berantas bersama tidak bisa sendiri-sendiri,” sambungnya.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (pmj/fad)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Tiru Kota Bengkulu, Kota Bekasi Segera Terapkan Program...

“Keroyokan” Atasi Kebakaran Putri Cempo

Walikota Buka Kompetisi Roket Air Regional Surakarta 2019

Diskominfostandi Banjar Siap Bantu Sosialisasi Tahapan Pilkada

Kabupaten Bogor Terapkan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru

Disbudpar Getol Maksimalkan Pokdarwis

Popular Posts

  • 1

    Bupati Kuningan Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Karang Taruna Dalem Bima Desa Panyosogan

  • Pelantikan dan Pengukuhan Pejabat Eselon II, III, dan IV

  • 3

    Penilaian Lomba RW Siaga Tingkat Kota Bekasi di Kelurahan Cikiwul

  • 4

    Green Canyon Cikahuripan Bandung Barat

  • 5

    Investasi Ethereum Lebih Potensial Dibandingkan Bitcoin?

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.