oleh

154 Tersangka Narkoba Dibekuk, 374.326 Jiwa Selamat

-Berita-186 Dilihat


POLDA Metro Jaya menggelar kegiatan konferensi terkait pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Dalam kegiatannya ini, Polda Metro memusnahkan 71,8 kilogram sabu dan 15.326 butir ekstasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, bahwa dengan tertangkapnya barang haram tersebut telah menyelamatkan 374.326 jiwa.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti sabu dan ekstasi itu dapat menyelamatkan 374.326 jiwa,” kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/8/2019).

Gatot Eddy menyebut, bahwa barang narkotika itu adalah merupakan penangkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polda Metro Jaya selama periode bulan Juni – Agustus 2019. Barang bukti yang diamankan yakni, 75,32 kilogram sabu, 34,64 kilogram ganja, 66.696 butir ekstasi, 668,10 gram heroin, 100 butir H-5, 960,77 gram kokain, 1,067 gram bubuk ekstasi, 3 toples ganja cair, 10.224 bitol dan 27 bungkus minuman keras,25.074 butir obat palsu/keras dan prekusor (alat dan bahan pembuatan sabu).

“Semua barang bukti ini disita dari 154 tersangka,” imbuh Gatot.

Ia juga menyakini Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mempunyai kepedulian tinggi terhadap pemberantasan narkoba khususnya masyarakat.

“Langkah ini kita lakukan secara stimulan, karena narkoba tantangan kita bersama,” papar Gatot.

“Maka, kalau narkoba kita biarkan terus tentunya akan mengganggu. Harus kita berantas bersama tidak bisa sendiri-sendiri,” sambungnya.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (pmj/fad)